Kurikulum Kegiatan

KURIKULUM PELATIHAN

DIAGNOSIS SANITASI LINGKUNGAN DAN AIR MINUM AMAN PADA KELUARGA BERISIKO STUNTING BAGI TENAGA SANITASI LINGKUNGAN

Stunting merupakan salah satu gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang diakibatkan oleh gangguan gizi kronis dan infeksi yang berulang. Sesuai dengan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang ditujukan untuk mencapai target tujuan berkelanjutan pada tahun 2030, dengan mengurangi prevalensi Stunting menjadi 14%. Sanitasi rumah yang layak dan penyediaan air minum yang aman adalah salah satu indikator yang berpengaruh pada prevalensi Stunting pada anak. Sanitasi rumah yang tidak layak dan air minum yang tidak aman akan menyebabkan terjadinya diare, ISPA, dan penyakit infeksi lainnya pada balita yang dapat mengganggu pola konsumsi serta asupan nutrisi balita, sehingga mengakibatkan gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan balita. 

Tujuan pelatihan ini yaitu: meningkatkan kompetensi dan keterampilan pada Tenaga Sanitasi lingkungan untuk melakukan upaya pengamanan, perlindungan dan penyehatan media lingkungan yang berhubungan dengan faktor risiko Stunting.

KREDENSIAL SEBAGAI PENGUATAN KAPASITAS KOMPETENSI TENAGA SANITASI LINGKUNGAN DI RUMAH SAKIT

Upaya untuk mewujudkan pengaturan kesehatan lingkungan rumah sakit diperlukan tenaga sanitasi lingkungan yang berkualitas seiring dengan makna dari formasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang dapat menyiapkan SDM handal serta mampu melakukan respon pengelolaan sanitasi lingkungan rumah sakit. Kualitas lingkungan yang sehat bagi rumah sakit ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Menurut pasal 2 ayat (1) pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, bahwa standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan rumah sakit ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi: a) air, b) udara, c) tanah, d) pangan, e) sarana dan bangunan; dan f) vektor dan binatang pembawa penyakit. Kredensial merupakan proses evaluasi dan verifikasi terhadap keahlian/kompetensi tenaga sanitasi lingkungan (TSL) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan kerja di bidang sanitasi lingkungan rumah sakit oleh pimpinan rumah sakit.

Tujuan dari pelatihan ini adalah pemeliharaan dan peningkatan kompetensi tenaga sanitasi lingkungan (TSL) agar mampu menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan terutama di dalam ruang lingkup rumah sakit diantaranya melalui proses kredensial.